
Halmahera Selatan,DauriNetTV.com – Dua perusahaan rekanan proyek pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, yakni CV Delta dan CV Bintang Jaya, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga belum melakukan pembayaran atas pengambilan material milik warga Desa Peleri, Pulau Makean. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut menggunakan material Kerikil milik warga Desa Peleri selama proses pekerjaan proyek jalan lingkar yang dilaksanakan pada tahun 2024 hingga awal 2025 di kisaran 500 Kubit. Namun hingga kini, sebagian besar warga pemilik material belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan awal.
Salah satu warga Desa Peleri, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa sejak awal proyek berjalan, perusahaan menjanjikan pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Namun, setelah proyek hampir rampung, janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Mereka sudah ambil material kami sejak tahun lalu. Katanya nanti akan dibayar setelah pencairan dana proyek, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sudah kami tagih berkali-kali, tapi hanya dijanjikan terus,” ujarnya kesal.
Warga lainnya menyebutkan bahwa total tunggakan terhadap warga mencapai sekitar Rp200 juta, yang tersebar pada Puluhan pemilik material. Masyarakat merasa dirugikan karena selain belum dibayar, janji itu selalu saja di lontarkan ke warga, sementara itu, jalan pembangunan jalan lingkar juga diduga jalan di tempat”,ujar warga
Aktivis Desa Peleri membenarkan adanya laporan dan keluhan dari warga terkait tunggakan tersebut. Iya menyebutkan bahwa dirinya bersama dengan masyarakat sudah berulang kali sampaikan persoalan ini kepada pihak perusahaan dan berupaya memediasi, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
“Kami sudah sampaikan kepada CV Delta dan CV Bintang Jaya agar segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada warga. Jangan sampai ini memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” tegas Kepala Desa.
Aktivis muda Peleri (M Riski ) juga angkat bicara, menyayangkan tindakan perusahaan yang terkesan tidak bertanggung jawab terhadap hak masyarakat lokal. Mereka mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan untuk turun tangan dan menegur rekanan proyek yang tidak menjalankan komitmen sosialnya.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di daerah. Kontraktor yang bekerja di desa harus menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Riski.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan penyedia jasa konstruksi yang beroperasi di wilayah pedesaan agar tidak semena-mena terhadap masyarakat lokal. Warga Desa Peleri saat ini berharap agar pemerintah daerah turun tangan dan membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Delta dan CV Bintang Jaya belum memberikan tanggapan namun,Pihak media ini Masi berusaha menghubungi kedua CV tersebut.
Redaksi: Limpo
Editor: TB