
Halteng,DauriNetTV.com – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencoreng nilai-nilai kemanusiaan di Maluku Utara. Seorang pria asal Pulau Moti, Desa Tafaga Moti, Kota Ternate, diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak yatim piatu SR (13) di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada awal Juli 2025 dan kini tengah menjadi sorotan publik serta memicu kemarahan warga setempat. Korban yang masih di bawah umur dan telah kehilangan kedua orang tuanya, diketahui selama ini tinggal bersama kerabat jauh di desa tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pelaku, yang nama SAHDAR, merupakan pendatang dari Pulau Moti dan diduga telah tinggal sementara di Desa Lokulamo untuk keperluan pekerjaan Di PT.IWIP. Korban diketahui mengalami trauma berat dan telah menjalani visum di fasilitas kesehatan terdekat.
Pihak keluarga korban bersama pemerintah desa telah melaporkan kasus ini ke Polsek Weda Tengah, Namun mirisnya kata keluarga korban, seakan-akan pihak polres Halteng mempersulit laporan dari korban, padahal sudah jelas-jelas pelaku melakukan pemerkosaan kepada SR (13).
Sementara itu, warga Desa Lokulamo menyatakan keprihatinan dan kemarahan mereka atas kejadian tersebut. Tokoh Pemuda desa, Manuel, meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memberikan hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah.
“Korban ini anak yatim piatu, sudah tidak punya orang tua. Justru malah menjadi korban kejahatan yang sangat keji. Kami minta keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak kami di desa,” ujar Manuel.
Hingga berita ini diturunkan, menurut keluarga korban, pelaku telah diamankan di Polres Halteng sikitar pukul 13.Wit dini hari.
Sementara itu upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak polres Halteng belum memberikan keterangan resmi kepada media ini
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pihak bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menodai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Redaksi : Limpo
Editor : TB