
HALSEL,DauriNetTV.com – Sekretaris Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, mengecam keras langkah oknum aparat Polsek Obi dan keluarga enam terduga pelaku pemerkosaan yang berupaya “mendamaikan” kasus perkosaan brutal terhadap seorang siswi SMK Teknologi di Kecamatan Obi.
“Ini kejahatan seksual anak di bawah umur, bukan sengketa ringan! Upaya damai adalah pelecehan terhadap korban sekaligus pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Sarjan dalam pernyataan tertulis yang diterima Media ini, Kamis (10/7).
Sabagaimana dalam pernyataan Ayah korban di salah satu media online (Detiktv.co.id, Nasri Ode Sinta, menceritakan kepada wartawan bahwa Kamis pagi (10/7) ia dihubungi Brigpol Juned untuk datang ke Polsek Obi. Setiba di kantor polisi, Juned tak terlihat; Nasri hanya bertemu Brigpol Riki, yang mengatakan keluarga pelaku “sedang di rumah warga”. Nasri pulang sebentar untuk makan siang, namun pukul 12.37 WIT Juned kembali memanggilnya karena “keluarga pelaku sudah tiba”.
Di ruang mediasi Polsek, Nasri menemukan lebih dari sepuluh orang—tiga di antaranya polisi (Rahman, Juned, Riki) dan dua orang tua terduga pelaku, Lapudi dan La Amba. Dalam bahasa Buton Cia-Cia, La Amba langsung meminta kasus “diatur baik-baik”.
“Anak saya diperkosa enam orang. Kok masih ada yang ajak damai?” ujar Nasri, suaranya bergetar menahan marah. (detiktv.co.id)
Sarjan H. Rifai menilai tawaran denda adalah bentuk “kriminalisasi rasa keadilan” dan bertentangan dengan UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan proses pidana tanpa perdamaian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kapolres Halsel wajib tarik kasus ini ke tingkat PPA Polres, limpahkan ke Kejari, dan pastikan SPDP sampai ke meja jaksa. Jika ada oknum menekan korban untuk damai, SEMMI siap melaporkan ke Propam dan Komnas HAM,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara mengawasi kinerja Polsek Obi agar tidak ada intervensi terhadap proses penyidikan.
Di akhir pernyataannya, Sarjan H. Rifai selaku Sekertaris SEMMI menuntut kepada pihak berwajib di wilayah Halmahera Selatan agar dapat :
1. Penetapan tersangka secepatnya terhadap enam pelaku.
2. Pemeriksaan Propam untuk oknum polisi yang menawarkan jalan damai.
3. Pendampingan psikologis dan hukum gratis bagi korban melalui LPSK.
4. Transparansi publik atas setiap tahapan penyidikan hingga vonis.
“Jika rekomendasi ini diabaikan, SEMMI Malut akan menggerakkan aksi besar di Polda dan Kejati,” tutup Sarjan dengan nada lantang.