Skip to content
DauriNettv.com

DauriNettv.com

Kakanwil Maluku Utara Diduga Lindungi Dua Ponakan Yang Jabat Di Dua Instansi Berbeda, Kejati Malut Diminta Periksa

Posted on September 14, 2025 By Dauri NetTV Tak ada komentar pada Kakanwil Maluku Utara Diduga Lindungi Dua Ponakan Yang Jabat Di Dua Instansi Berbeda, Kejati Malut Diminta Periksa

Maluku Utara, DauriNetTV.com – Polemik rangkap jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara semakin memanas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan seorang ponakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Malut merangkap jabatan di dua instansi berbeda, kini fakta baru kembali terungkap. Tidak hanya satu, tetapi ternyata dua ponakan Kakanwil Malut diduga kuat menduduki jabatan ganda di lembaga pendidikan yang berbeda.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi JendelaNewsTV.com, dua ponakan Kakanwil tersebut adalah Yusri N. Samsudin dan Sahdi Muhammad Laher.

 

Yusri N. Samsudin diketahui merangkap jabatan sebagai Bendahara pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan sekaligus menjabat sebagai staf Tata Usaha (TU) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Ternate.

 

Sementara itu, Sahdi Muhammad Laher menduduki posisi strategis sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Ternate sekaligus merangkap jabatan di MAN 1 Halsel sebagai Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar).

 

Dugaan Nepotisme dan Konflik Kepentingan, Keterlibatan dua ponakan Kakanwil ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme yang mengakar di tubuh Kementerian Agama Maluku Utara. Rangkap jabatan yang mereka emban bukan hanya menimbulkan konflik kepentingan, melainkan juga membuka ruang besar bagi penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

Pengamat pendidikan dan tata kelola pemerintahan menilai bahwa dugaan keterlibatan Kakanwil dalam mengakomodasi jabatan ganda kedua ponakannya dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini, jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi di Maluku Utara.

 

Kejati Malut Diminta Segera Bertindak dan Melihat fakta yang kian terang benderang, publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan keterlibatan Kakanwil dan dua ponakannya tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat jabatan ganda tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus mencoreng nama baik institusi Kemenag.

 

Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai Menegaskan, bahwa Kejati tidak boleh ragu. “Kejati Malut harus segera memanggil dan memeriksa Kakanwil beserta dua ponakannya. Jika terbukti, maka ini jelas bentuk praktik korupsi berjamaah yang dikemas dalam nepotisme jabatan,” tegas Sarjan.

 

Secara regulasi, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan kewajiban ASN menjaga netralitas, profesionalisme, dan menghindari konflik kepentingan.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS secara eksplisit mengatur sanksi bagi ASN yang melakukan rangkap jabatan. Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

 

Sanksi Berat yang Mengintai Jika terbukti bersalah, Yusri dan Sahdi dapat dijatuhi berbagai sanksi berat sesuai ketentuan hukum, di antaranya:

 

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan dan hanya menjadi pelaksana.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

Sanksi lain seperti pidana bahkan dapat menanti jika terbukti adanya kerugian negara akibat rangkap jabatan ini, terutama jika menyangkut pengelolaan keuangan madrasah yang bersumber dari anggaran negara.

 

Praktik rangkap jabatan yang melibatkan kerabat dekat Kakanwil bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak kredibilitas Kementerian Agama di mata publik. Nepotisme semacam ini menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan khusus kepada keluarga, sehingga menutup peluang bagi ASN lain yang seharusnya lebih layak menduduki jabatan tersebut.

 

“Kasus ini jelas memperlihatkan adanya sistem keluargaisme dalam birokrasi, di mana jabatan penting justru diberikan kepada kerabat dekat tanpa memperhatikan etika, aturan, dan kepatutan,” ujar seorang tokoh masyarakat Halsel.

 

Larangan rangkap jabatan sejatinya diberlakukan untuk melindungi institusi dari: Konflik kepentingan, yang membuat pejabat tidak dapat bersikap profesional dan netral. Penyalahgunaan wewenang, karena rangkap jabatan memberi peluang lebih besar untuk memperkaya diri atau kerabat. Menjaga netralitas ASN, agar dapat bekerja secara maksimal dan tidak merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

 

Gelombang desakan publik kini semakin kuat. Banyak pihak menilai bahwa langkah paling tepat adalah pencopotan segera Kakanwil Maluku Utara beserta dua ponakannya dari jabatan masing-masing. Selain itu, proses hukum harus ditegakkan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan efek jera bagi ASN lain yang mencoba bermain-main dengan aturan.

 

“Jika Kejati tidak segera bertindak, dikhawatirkan publik akan menilai bahwa penegakan hukum di Maluku Utara masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kritik Sarjan Hi Rifai Ketua SEMMI Malut.

 

Kasus dua ponakan Kakanwil Malut yang merangkap jabatan di dua instansi berbeda ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kementerian Agama secara nasional. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap, memproses, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

 

Jika dibiarkan, bukan hanya birokrasi yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus terkikis. Nepotisme dan korupsi tidak boleh lagi mendapat ruang hidup di negeri ini.

About The Author

Dauri NetTV

See author's posts

Post Views: 51
BERITA TERKINI Tags:Provinsi Maluku Utara

Navigasi pos

Previous Post: FABEM Sumut Desak Komite Audit Kawal Netralitas Bursa Rektor USU 2026–2031
Next Post: Rakorpora Maluku Utara Jadi Momentum Konsolidasi Menuju Popda 2026 dan Pra-Popnas

More Related Articles

Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Wali Kota dan Sekda Tidore Tekankan Kolaborasi RSD BERITA TERKINI
Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Tegaskan Pentingnya Kejujuran sebagai Ruh Polisi Humanis BERITA TERKINI
Gubernur Sherly Tjoanda Tinjau Langsung Proyek Rekonstruksi Jalan Sidangoli–Jailolo, Tegaskan Pengawasan Ketat PUPR untuk Keselamatan Warga BERITA TERKINI
Polda Maluku Utara Ajak Warga Sukseskan Kunjungan Kerja Wapres RI dengan Menjaga Keamanan dan Ketertiban BERITA TERKINI
Bupati Sula Cup III Segera Bergulir, Panitia Pastikan Lapangan dan Sarana Penunjang Siap 100 Persen BERITA TERKINI
Gegara Nafsu Birahi Terlalu Menghantui,Camat Kayoa Utara Ajukan Poligami Ke Istri Sah Berujung Di laporkan Ke Polsek Kayoa BERITA TERKINI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 DauriNettv.com.

Powered by PressBook Blog WordPress theme