POLSEK OBI .KABUPATEN HALMAHERAH SELATAN
5 April 2026 -Kinerja aparat kepolisian di wilayah Polsek Obi menuai sorotan tajam dari publik setelah terlapor, Hasan Hanafi, kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk kedua kalinya tanpa keterangan yang jelas.
TIDAK MENGINDAHKAN PANGGILAN PENEGAK HUKUM
Ketidakhadiran Hasan Hanafi dalam dua kali panggilan berturut-turut memicu kritik, lantaran aparat penegak hukum dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan hukum, saksi atau terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut sebanyak dua kali dapat dilakukan upaya jemput paksa.
LANGKH HUKUM YANG PSTI
Namun, alih-alih mengambil langkah tersebut, pihak Polsek Obi justru dikabarkan memilih mendatangi kediaman terlapor untuk melakukan pemeriksaan. Rencana pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di rumah pribadi Hasan Hanafi pun menuai polemik di tengah masyarakat.
MENCEDRAI INSTITUSI POLRI
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi mencederai marwah institusi kepolisian dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor.
KETEGASAN HUKUM
“Seharusnya prosedur hukum ditegakkan secara tegas. Jika sudah dua kali mangkir, mestinya dilakukan pemanggilan paksa, bukan malah aparat yang mendatangi rumah terlapor,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.
SOROTAN PUBLIK MENGENAI TRANSPARANSI HUKUM
Sorotan ini juga memunculkan kekhawatiran akan munculnya preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Publik mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Obi, dapat bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
PUBlIK MENANTI KEPASTIAN HUKUM
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Obi terkait alasan belum dilaksanakannya upaya jemput paksa maupun keputusan untuk mengalihkan pemeriksaan ke kediaman terlapor. (TIM Red) AWAK MEDIA.
