Juli 22, 2025
IMG-20250722-WA0021

Halsel,DauriNetTV.com-Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban. Kuasa hukum Mudafar Hi. Din, SH,, yang merupakan Kuasa korban dalam perkara ini, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada penyidik Polres Halmahera Selatan atas komitmen dan profesionalisme mereka dalam menangani perkara tersebut hingga status hukum pelaku dan korban dinyatakan secara resmi.

 

Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Toin diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap Parto Naser dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dalam sebuah perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut membuat Parto merasa ketakutan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, tim kuasa hukum Mudafar Hi. Din, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah penyidik Polres Halsel yang telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak memihak kepada jabatan maupun status sosial pelaku.

 

 “Kami mewakili saudara Parto sebagai korban, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Halmahera Selatan. Proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya, dan ini menjadi bukti bahwa hukum tidak pandang bulu. Kades yang menjadi terlapor telah diperiksa dan statusnya kini ditetapkan sebagai pelaku,” ujar kuasa hukum, dalam pernyataannya, Selasa (22/07/2025).

 

Langkah tegas Polres Halmahera Selatan dinilai sebagai cerminan profesionalitas dan komitmen penegakan hukum di daerah. Menurut pihak kuasa hukum, hal ini penting agar tidak ada lagi tindakan kekerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat desa terhadap warganya sendiri.

 

 “Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan. Apa yang dialami oleh klien kami adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan, dan sudah selayaknya diproses secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga Parto Naser mengaku lega atas perkembangan terbaru dalam kasus ini. Mereka berharap proses hukum bisa terus berjalan secara transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

Penyidik Polres Halsel sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung keterangan korban, serta laporan warga sekitar (Saksi) yang turut menyaksikan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan Kades Toin sebagai Pelaku.

 

Sebagai mana berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/236/VII/Sat Reskrim Yang memberitahukan perkembangan perkara tentang bahwa telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Kasus ini sudah naik status, tinggal penetapan status tersangka ini bukti bahwa penyidik polres Halsel bekerja secara profesional” ungkap Mudafar.

 

Langkah ini menjadi preseden baik di tengah keresahan masyarakat desa yang selama ini mungkin merasa takut melawan ketidakadilan karena status sosial pelaku.

 

 “Kami berharap proses ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan agar senantiasa menjunjung tinggi etika, hukum, dan perlindungan hak-hak warga,” tutup kuasa hukum.

 

Kasus ini diperkirakan akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk menjalani proses hukum”,Tutup Mudafar Hi. Din, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *